Monday - Tuesday

8:00 AM - 17:00 PM

Wednesday

8:00 AM - 17:00 PM

Thursday

8:00 AM - 17:00 PM

Friday

8:00 AM - 17:00 PM

Saturday

8:00 AM - 13:00 PM

Primary Location: The Mansion Jasmine Tower Aurora, 20th fl

Tata Kelola BPR

  • Home  
  • Tata Kelola...
Tata Kelola BPR

Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tanggal 1 April 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, bahwa :

  1. BPR wajib menerapkan Tata Kelola dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi, paling sedikit dalam bentuk sebagai berikut :
    1. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi;
    2. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris;
    3. kelengkapan dan pelaksanaan tugas atau fungsi komite;
    4. penanganan benturan kepentingan;
    5. penerapan fungsi kepatuhan, audit intern, dan audit ekstern;
    6. penerapan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
    7. batas maksimum pemberian kredit;
    8. rencana bisnis BPR;
    9. transparansi kondisi keuangan dan non keuangan.
  2. Bahwa dalam menerapkan prinsip keterbukaan, BPR wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penerapan Tata Kelola kepada Otoritas Jasa Keuangan, asosiasi BPR di Indonesia, dan 1 (satu) kantor media atau majalah ekonomi dan keuangan, serta diunggah   pada   laman (homepage) situs web BPR paling lambat 4 (empat) bulan setelah tanggal 31 Desember.
  3. Bahwa dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas penerapan Tata Kelola BPR, BPR secara berkala wajib melakukan penilaian sendiri (self assessment) secara komprehensif terhadap kecukupan penerapan Tata Kelola yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Penerapan Tata Kelola
1.       Tujuan Worshop :

·         Memberikan penjelasan mengenai dasar pengaturan kewajiban penerapan tata kelola bagi BPR berdasarkan POJK Nomor 4/POJK.03/2015;

·         Memberikan pelatihan mengenai tata cara penyusunan Laporan Tata Kelola BPR dan pengisian Kertas Kerja Laporan Self Assesment Tata Kelola berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016;

·         Memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang harus disediakan oleh BPR dalam rangka pemenuhan standar penilaian tata kelola, termasuk sistematika penyusunan Kebijakan dan Prosedur.

2.       Target Peserta : Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, Kepala SKK atau PE Kepatuhan, Pejabat penilai Tata Kelola, Kepala SKAI atau PE AI, Sekretaris Direksi/Perusahaan (setiap peserta diwajibkan membawa laptop)