Tata Kelola BPR
Primary Location: The Mansion Jasmine Tower Aurora, 20th fl
Tata Kelola BPR
Tata Kelola BPR
Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tanggal 1 April 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, bahwa :
| 1. Tujuan Worshop | : |
· Memberikan penjelasan mengenai dasar pengaturan kewajiban penerapan tata kelola bagi BPR berdasarkan POJK Nomor 4/POJK.03/2015; · Memberikan pelatihan mengenai tata cara penyusunan Laporan Tata Kelola BPR dan pengisian Kertas Kerja Laporan Self Assesment Tata Kelola berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.03/2016; · Memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang harus disediakan oleh BPR dalam rangka pemenuhan standar penilaian tata kelola, termasuk sistematika penyusunan Kebijakan dan Prosedur. |
| 2. Target Peserta | : | Anggota Direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan, Kepala SKK atau PE Kepatuhan, Pejabat penilai Tata Kelola, Kepala SKAI atau PE AI, Sekretaris Direksi/Perusahaan (setiap peserta diwajibkan membawa laptop) |